KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan kendali bagi importir swasta untuk melakukan kegiatan impor daging secara langsung dan memperluas zona importir. Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) menilai, jika aturan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka harga daging sapi dapat ditekan hingga Rp 65 ribu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022 lalu.
Aturan Baru Impor Daging, Aspidi: Harga Bisa Ditekan hingga Rp 65 Per Kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan kendali bagi importir swasta untuk melakukan kegiatan impor daging secara langsung dan memperluas zona importir. Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) menilai, jika aturan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka harga daging sapi dapat ditekan hingga Rp 65 ribu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022 lalu.