Aturan Baru, Ini 3 Larangan terkait Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 


Permendagri mulai berlaku pada 21 April 2022. "Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/5).

Lantas, apa saja larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan? 

Baca Juga: Cek Kartu Keluarga secara Online dengan Mudah dan Praktis, Ada 5 Cara

Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3). 

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof ('). 

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. 

Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. 

Baca Juga: BPS Lakukan Pendataan Sensus Penduduk Lanjutan 2020 Mulai 15 Mei hingga 30 Juni

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: 

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. 
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat. 
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: 

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. 
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Itulah aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan"

Penulis: Diva Lufiana Putri Editor: Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan