KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS harus mengetahui aturan terbaru tersebut. Regulasi ini secara jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh PNS apabila melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut. Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara. "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Aturan baru! Ini sanksi untuk PNS yang bolos kerja dan tak lapor harta kekayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS harus mengetahui aturan terbaru tersebut. Regulasi ini secara jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh PNS apabila melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut. Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara. "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.