KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2021. "Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2). Menurut Wiku, terdapat beberapa perbedaan surat edaran ini dengan aturan yang sebelumnya, seperti warga negara asing yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.
Aturan baru, ini syarat WNA yang boleh masuk ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2021. "Dalam rangka beradaptasi dengan kondisi Covid-19 terkini, pemerintah juga memperhatikan arus keluar masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/2). Menurut Wiku, terdapat beberapa perbedaan surat edaran ini dengan aturan yang sebelumnya, seperti warga negara asing yang sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai syarat.