Aturan Baru, Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. 


Selain surat utang biasa, lembaga tersebut juga dapat menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 50A ayat (5). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Baca Juga: Kementerian PU Akan Bentuk Satgas Khusus Hadapi El-Nino

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut, dikutip Minggu (21/6).

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat (7).

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergilir, Ini Cara Mencegah Alat Elektronik Rusak Akibat Mati Lampu

Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. 

UU P2SK hasil revisi juga memperluas cakupan calon investor patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat (9) menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News