KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara.
Aturan Baru, Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara.
TAG: