KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. “Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” demikian bunyi Perpres tersebut yang dikutip, Sabtu (15/4).
Aturan Baru Jam Kerja ASN: Seminggu 5 Hari Kerja, Bisa Fleksibel Waktu dan Lokasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. “Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” demikian bunyi Perpres tersebut yang dikutip, Sabtu (15/4).