KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait penggunaan jasa pertambangan terafiliasi berpotensi berdampak terhadap sejumlah emiten tambang, terutama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (
ADRO) dan PT United Tractors Tbk (
UNTR). Analis PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dalam risetnya mengatakan, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K MB.01 MEM.B 2026 yang berlaku sejak 18 September 2026 memperketat ketentuan penggunaan perusahaan terafiliasi sebagai kontraktor pertambangan. Berdasarkan aturan tersebut, pemegang IUP atau IUPK tidak dapat melibatkan anak usaha maupun perusahaan afiliasi sebagai kontraktor pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pemegang izin juga harus memprioritaskan perusahaan pemegang IUJP yang berbasis di kabupaten atau kota di sekitar wilayah tambang.
Baca Juga: Ekspansi ke Hiburan dan Gaya Hidup, Cek Prospek Bisnis Bukit Uluwatu (BUVA) ke Depan “Keputusan Menteri Nomor 365 yang berlaku sejak 18 September 2026 menetapkan ketentuan yang lebih ketat terhadap penggunaan jasa pertambangan terafiliasi,” tulis Ryan dalam risetnya yang dikutip Kontan, Selasa (29/9/2026). Persetujuan penggunaan perusahaan terafiliasi hanya dapat diberikan kepada pemegang izin yang menjalankan penugasan pemerintah. Penugasan tersebut mencakup proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta penyediaan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Ryan menilai ADRO melalui PT Saptaindra Sejati (SIS) dan UNTR melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menjadi emiten yang paling terekspos apabila aturan tersebut diterapkan. Aturan tersebut mendefinisikan hubungan afiliasi melalui dua pengujian. Pertama, kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan. Kedua, adanya satu atau lebih pemilik manfaat akhir yang sama antara pemegang IUP atau IUPK dan perusahaan jasa pertambangan. Dengan ketentuan tersebut, Ryan melihat AADI, ADMR, ADRO dan SIS berpotensi terdampak karena dapat dipandang sebagai perusahaan dengan pemilik manfaat akhir yang sama. Sementara UNTR juga berpotensi terdampak karena PAMA berperan sebagai kontraktor pertambangan pada tambang batubara milik PT Tuah Turangga Agung (TTA), yang memiliki pemilik manfaat akhir yang sama. “Dalam cakupan perusahaan yang kami pantau, ADRO melalui SIS dan UNTR melalui PAMA kemungkinan menjadi emiten yang paling terekspos apabila regulasi ini diterapkan,” tulis Ryan. Meski demikian, Ryan menilai dampak aturan tersebut masih bergantung pada penerapan ketentuan pengecualian. Salah satu ketentuan memungkinkan persetujuan diberikan apabila penggunaan kontraktor terafiliasi mendukung penyediaan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: IHSG Turun 0,21% ke 6.135 Sesi I Selasa (29/9), Saham Top Losers: GOTO, AADI, ADRO Ryan menyebut ketentuan ini berpotensi mencakup sebagian besar perusahaan tambang batubara karena hampir seluruh pemegang IUP dan IUPK batubara memiliki kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO. Namun, masih belum jelas apakah pengecualian tersebut hanya berlaku untuk porsi produksi yang memenuhi kewajiban DMO atau dapat mencakup seluruh kegiatan operasional tambang. Selain itu, Ryan menyoroti belum adanya ketentuan transisi dalam regulasi terbaru. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberlanjutan persetujuan yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan aturan 2010 yang kini telah dicabut. “Hal lain yang perlu diperhatikan adalah regulasi sebelumnya dan Undang-Undang Pertambangan 2009 sebenarnya telah melarang perusahaan terafiliasi beroperasi di wilayah konsesinya sendiri,” tulisnya. Menurut Ryan, ketentuan tersebut pada dasarnya tidak mengubah larangan yang sudah terdapat dalam aturan sebelumnya, tetapi memperketat pengecualian melalui ketentuan mengenai pemilik manfaat akhir dan kepemilikan. Jika pengaturan kontrak yang telah berjalan tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir, dampak dalam jangka pendek akan lebih terbatas. Namun, jika tidak, emiten yang terdampak dapat perlu mengajukan kembali persetujuan atau melakukan restrukturisasi terhadap pengaturan kontraktor pertambangannya.
Baca Juga: PTPP Berpotensi Tunda Pembayaran Bunga 6 Obligasi, Nilainya Rp 44,68 Miliar Di sisi lain, Ryan menilai perusahaan tambang yang tidak memiliki kontraktor internal dan mengandalkan kontraktor pihak ketiga cenderung mengalami dampak terbatas dari aturan tersebut. “Sebaliknya, kami memperkirakan dampaknya terbatas terhadap sebagian besar pemegang IUP batubara atau nikel murni dalam cakupan kami, karena mereka tidak memiliki unit kontraktor internal dan mengandalkan kontraktor pihak ketiga,” tulis Ryan. Ryan juga mencatat PT Darma Henwa Tbk (DEWA) berpotensi terdampak mengingat rencana perseroan untuk meningkatkan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik grup BUMI. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News