Aturan Baru Jasa Tambang Berpotensi Tekan Biaya Emiten Minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penggunaan anak usaha dan afiliasi dalam jasa pertambangan dinilai berpotensi memengaruhi struktur biaya dan fleksibilitas operasional emiten produsen mineral dan batubara (minerba).

Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas Chory Agung Ramdhani mengatakan, dampak aturan tersebut akan berbeda pada masing-masing emiten dan belum dapat dikatakan material bagi seluruh produsen minerba.

Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 memperketat penggunaan anak usaha atau afiliasi sebagai penyedia jasa pertambangan. Pemegang IUP atau IUPK diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten atau kota sekitar WIUP atau WIUPK, sedangkan penggunaan anak usaha atau afiliasi membutuhkan persetujuan Menteri.


Baca Juga: Rupiah Tertekan hingga Tembus Rp 18.000, Cek Proyeksi Rabu (30/9)

Menurut Chory, emiten yang selama ini banyak menggunakan kontraktor internal berpotensi menghadapi dampak dari sisi biaya, efisiensi operasional, dan fleksibilitas pengelolaan tambang. Apabila terjadi pergantian kontraktor, perusahaan juga dapat menanggung biaya transisi seperti mobilisasi alat, tenaga kerja, proses tender, hingga penyesuaian dengan sistem operasi tambang.

"Namun, saya melihat dampaknya lebih tepat disebut sebagai potensi kenaikan biaya dan risiko operasional, bukan otomatis kenaikan biaya yang signifikan. Kalau tersedia kontraktor lokal yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang setara, dampaknya bisa relatif terbatas," kata Chory kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).

Dari sisi emiten yang perlu dicermati, Chory menyebut PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) karena memiliki SBS sebagai anak usaha yang bergerak di jasa pertambangan. Selain itu, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) juga perlu diperhatikan karena memiliki transaksi jasa pertambangan yang signifikan dengan SIS sebagai pihak berelasi.

Di sisi lain, aturan tersebut berpotensi membuka peluang bagi perusahaan jasa pertambangan independen. Perusahaan kontraktor independen dapat memperoleh pekerjaan yang sebelumnya dijalankan oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan produsen tambang.

Untuk mengantisipasi perubahan aturan, Chory menilai emiten perlu segera memetakan kontrak yang berpotensi terdampak. Perusahaan juga perlu menyiapkan alternatif kontraktor independen serta memastikan proses tender dan transisi tidak mengganggu kegiatan produksi.

Sementara untuk penggunaan anak usaha atau afiliasi yang masih diperlukan, perusahaan perlu memenuhi mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan lainnya berada pada ketersediaan kontraktor lokal. Menurut Chory, jasa pertambangan membutuhkan modal, alat berat, tenaga kerja, teknologi, serta kompetensi yang memadai. Karena itu, tidak semua daerah memiliki kontraktor dengan kapasitas yang setara dengan kontraktor yang selama ini digunakan perusahaan tambang.

"Jadi, potensi bottleneck di sisi ketersediaan dan kompetensi kontraktor perlu diperhatikan," kata Chory.

Ia menilai aturan tersebut lebih tepat dilihat sebagai faktor yang memengaruhi struktur biaya dan risiko operasional, bukan sebagai faktor tunggal yang menentukan prospek emiten minerba.

Investor, lanjut Chory, perlu memperhatikan tingkat ketergantungan emiten terhadap kontraktor afiliasi, kemampuan perusahaan memperoleh kontraktor alternatif, serta potensi dampaknya terhadap margin.

"Menurut saya, dampak terbesar aturan ini bukan pada volume produksi, tetapi pada struktur biaya dan fleksibilitas operasional emiten. Emiten yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap kontraktor afiliasi menghadapi risiko penyesuaian lebih besar, sementara perusahaan jasa pertambangan independen berpotensi mendapatkan peluang baru," ujar Chory.

Dengan demikian, prospek emiten minerba setelah aturan berlaku masih akan bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan. Chory menilai kunci implementasi aturan berada pada ketersediaan kontraktor lokal yang mampu memenuhi standar teknis, keselamatan, kapasitas alat, serta menawarkan biaya yang kompetitif.

Baca Juga: Pasar Keuangan Indonesia Tangguh di Tengah Tekanan Suku Bunga Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News