Aturan Baru Jasa Tambang, Dampaknya akan Berbeda ke Emiten Minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperketat penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinilai memberikan dampak berbeda terhadap kinerja emiten.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie mengatakan, dampak aturan tersebut secara umum cenderung negatif, tetapi masih terbatas pada emiten yang terdampak langsung. Pasalnya, regulasi ini tidak melarang penggunaan anak usaha atau afiliasi secara mutlak, melainkan mensyaratkan persetujuan Menteri ESDM.

"Menurut kami dampaknya secara umum bersifat negatif namun terbatas pada emiten yang terpengaruhi aturan tersebut, karena aturan ini pada dasarnya mengubah mekanisme penggunaan kontraktor tambang (wajib ada persetujuan Menteri untuk penggunaan anak usaha/afiliasi) dan bukan melarang secara mutlak," ujar Adrian kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).


Baca Juga: Yield Spread Menyempit, Asing Makin Selektif Masuk SBN

Menurut dia, biaya jasa kontraktor, khususnya pengupasan lapisan penutup dan hauling, merupakan komponen besar dalam struktur biaya produksi batubara. Namun, apabila persetujuan dapat diperoleh dan kontrak eksisting tetap berjalan, dampak terhadap biaya dan margin dalam jangka pendek diperkirakan relatif minimal.

Sementara itu, Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su menilai dampak terhadap produsen minerba akan berbeda-beda, tergantung tingkat ketergantungan masing-masing perusahaan terhadap kontraktor afiliasi.

Emiten yang banyak menggunakan kontraktor afiliasi berpotensi menghadapi tambahan proses persetujuan maupun penyesuaian kontrak. Kenaikan biaya dan tekanan terhadap margin juga dapat terjadi apabila penggantian kontraktor mengganggu efisiensi operasi.

"Namun besarnya belum dapat dihitung tanpa mengetahui porsi pekerjaan afiliasi masing-masing emiten," kata Harry.

Dari sisi produsen, Harry menilai emiten dengan ketergantungan tinggi terhadap kontraktor afiliasi perlu dicermati, terutama apabila belum memenuhi kriteria pengecualian atau belum memperoleh persetujuan.

Ia menyebut, Grup Prajogo Pangestu melalui CUAN dan PTRO memiliki dampak moderat karena memiliki sinergi internal dan eksternal yang luas. Di sisi lain, PTRO berpotensi memperoleh peluang tambahan apabila terdapat pergeseran pekerjaan dari kontraktor afiliasi ke kontraktor independen.

Untuk RMKE, dampaknya dinilai sangat tinggi karena perusahaan sangat bergantung pada RMKO di sisi hulu. Kondisi tersebut membuat sinergi hulu-hilir berpotensi menghadapi hambatan apabila penggunaan kontraktor afiliasi tidak memperoleh persetujuan.

Baca Juga: Real Yield SBN Menggiurkan, Modal Asing Berpeluang Masuk Bertahap

Sementara HRUM dinilai memiliki dampak moderat hingga tinggi seiring transformasi aset yang tengah dilakukan. Adapun NCKL dinilai memiliki dampak tinggi karena sinergi ekosistem hulu-hilir dalam satu wilayah, meski operasionalnya ditopang oleh kapasitas dalam skala besar.

Di sisi kontraktor, Harry melihat peluang bagi penyedia jasa pertambangan independen seperti UNTR dan BUMA milik DOID apabila kontraktor afiliasi tidak memperoleh persetujuan. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada lokasi pekerjaan, kapasitas kontraktor dan hasil tender.

Adrian menambahkan, kewajiban untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah izin juga dapat menjadi tantangan. Tidak semua daerah memiliki kontraktor lokal dengan armada alat berat, permodalan, sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rekam jejak yang memadai untuk menangani tambang berskala besar.

"Risiko yang muncul mencakup keterbatasan kapasitas, inkonsistensi kualitas kerja, dan potensi kenaikan tarif karena pasokan kontraktor yang kompeten terbatas," jelas Adrian.

Harry mengatakan, perusahaan perlu melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi perubahan tersebut. Emiten perlu memetakan seluruh kontrak dengan pihak afiliasi, menyiapkan dokumen untuk jalur persetujuan atau pengecualian yang relevan, serta menyeleksi kontraktor alternatif sejak awal.

"Transisi kontrak perlu dilakukan bertahap agar produksi tidak terganggu," katanya.

Menurut Harry, prospek sektor minerba secara keseluruhan belum perlu diubah hanya karena aturan tersebut. Dalam jangka pendek, investor akan mencermati kepastian persetujuan kontraktor, kelancaran produksi serta perubahan biaya.

"Kami belum melihat aturan ini sebagai alasan untuk mengubah prospek seluruh emiten minerba secara seragam," ujar Harry.

Baca Juga: Harga Emas Terjepit Sentimen Global, Berikut Strategi Akumulasi Bertahap

Senada, Adrian menilai prospek sektor minerba ke depan lebih banyak ditentukan oleh harga komoditas dan permintaan dibandingkan aturan jasa pertambangan tersebut.

Untuk rekomendasi saham, Kiwoom Sekuritas merekomendasikan buy untuk PT Aneka TambangĀ  Tbk (ANTM) dengan target harga Rp 4.100 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News