Aturan Baru Jasa Tambang Diperketat, IMEF: Operasional Tak Terganggu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha di bidang jasa pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai kebijakan pengetatan aturan baru tersebut tidak akan memberikan dampak besar terhadap operasional kegiatan pertambangan di lapangan.

Singgih mengungkapkan, ketentuan pengetatan penggunaan anak usaha dan afiliasi pada dasarnya sudah sejak lama diatur dalam regulasi Minerba sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 126, pemegang IUP maupun IUPK sebenarnya memang sudah dilarang keras melibatkan anak perusahaan dan afiliasi tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri ESDM.


Baca Juga: MMS Group Indonesia Perkuat Pemberdayaan UMKM di Bali

"Di saat itu, mengingat pajak badan yang berbeda antara PKP2B (45%) dan Perusahaan Jasa Pertambangan (25%), sehingga ditakutkan terjadi transfer pricing," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9/2026).

Meski demikian, saat ini Singgih melihat langkah Kementerian ESDM lebih berfokus untuk mendorong dan menguatkan pertumbuhan perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di daerah.

"Namun jelas untuk operasional tidak terganggu, kecuali dipaksakan harus perusahaan daerah dan apalagi perusahaan daerah belum siap dalam tenaga kerja dan lain-lain," katanya.

Singgih menuturkan, bagi pemilik tambang yang menjadi perhatian adalah kapasitas teknis serta kesiapan peralatan alat berat dan ketersediaan sumber daya manusia. 

Menurutnya, perusahaan pertambangan lebih mementingkan keahlian profesional jasa pertambangan dalam mengelola area tambang dibandingkan status hubungan kepemilikan afiliasi.

Mengenai dampak terhadap keberlangsungan kontrak yang sedang berjalan, Singgih menyoroti terkait kendala yang dapat dialami para pelaku usaha. 

Dia bilang, penyesuaian kontrak eksisting dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan penggunaan kontraktor lokal daerah yang secara teknis maupun finansial belum memiliki kesiapan yang matang.

"Jika perusahaan jasa pertambangan harus dipaksakan dari daerah dan belum mempunyai kemampuan teknis dan modal finansial yang cukup tentu akan berdampak pada kontrak eksisting antara pemilik izin dengan perusahaan jasa pertambangan," pungkasnya.

Baca Juga: PMSoL dan PTK Perkuat Kolaborasi Distribusi Biodiesel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News