KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha di bidang jasa pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai kebijakan pengetatan aturan baru tersebut tidak akan memberikan dampak besar terhadap operasional kegiatan pertambangan di lapangan. Singgih mengungkapkan, ketentuan pengetatan penggunaan anak usaha dan afiliasi pada dasarnya sudah sejak lama diatur dalam regulasi Minerba sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 126, pemegang IUP maupun IUPK sebenarnya memang sudah dilarang keras melibatkan anak perusahaan dan afiliasi tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri ESDM.
Aturan Baru Jasa Tambang Diperketat, IMEF: Operasional Tak Terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat penggunaan anak usaha di bidang jasa pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai kebijakan pengetatan aturan baru tersebut tidak akan memberikan dampak besar terhadap operasional kegiatan pertambangan di lapangan. Singgih mengungkapkan, ketentuan pengetatan penggunaan anak usaha dan afiliasi pada dasarnya sudah sejak lama diatur dalam regulasi Minerba sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 126, pemegang IUP maupun IUPK sebenarnya memang sudah dilarang keras melibatkan anak perusahaan dan afiliasi tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri ESDM.
TAG: