KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. “Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Aturan Baru JKN: Kelas 3 Bakal Bebas Utang Iuran & Denda?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. “Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
TAG: