KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru mengenai jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. “Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” ujar VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8). Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak 30 Juli 2019. Edy menambahkan, terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.
Aturan baru KAI: Sepeda yang boleh dibawa hanya sepeda lipat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru mengenai jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. “Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta,” ujar VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8). Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak 30 Juli 2019. Edy menambahkan, terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.