KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi minyak goreng rakyat di masyarakat. Surat Edaran tersebut memuat beberapa aturan baru yang menyangkut jual beli MinyaKita dan minyak goreng curah di pasaran. "Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangannya, Sabtu (11/2).
Aturan Baru, Kemendag Batasi Pembelian MinyaKita Maksimal 2 Liter Per Orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi minyak goreng rakyat di masyarakat. Surat Edaran tersebut memuat beberapa aturan baru yang menyangkut jual beli MinyaKita dan minyak goreng curah di pasaran. "Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangannya, Sabtu (11/2).