KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Terbitnya peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk dalam produk susu kental manis (SKM). Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan. "Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam siaran persnya, Jumat (26/10). Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu.
Aturan baru label susu kental manis akan melindungi konsumen dan produsen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Terbitnya peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk dalam produk susu kental manis (SKM). Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan. "Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam siaran persnya, Jumat (26/10). Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu.