KONTAN.CO.ID -Jakarta. Aturan baru libur sekolah menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bersumber dari situs www.kemdikbud.go.id, sebelumnya aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2021. Setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran baru.
Aturan baru libur sekolah jelang libur Nataru 2021, orangtua dan siswa wajib tahu
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Aturan baru libur sekolah menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bersumber dari situs www.kemdikbud.go.id, sebelumnya aturan tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2021. Setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran baru.