KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, dalam aturan baru itu LPG 3 kg akan diberlakukan satu harga dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, skema ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.
Aturan Baru LPG 3 Kg: Satu Harga, Wajib KTP, Uji Coba 6 Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, dalam aturan baru itu LPG 3 kg akan diberlakukan satu harga dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, skema ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.
TAG: