KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan penegakan hukum pidana di sektor perpajakan. Sunarto menjelaskan, PERMA 3/2025 diharapkan dapat menertibkan sekaligus menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana perpajakan di seluruh lingkungan peradilan.
Aturan Baru MA soal Pidana Pajak, Penerimaan Negara Diharap Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan penegakan hukum pidana di sektor perpajakan. Sunarto menjelaskan, PERMA 3/2025 diharapkan dapat menertibkan sekaligus menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana perpajakan di seluruh lingkungan peradilan.