Aturan Baru MA soal Pidana Pajak, Penerimaan Negara Diharap Meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan penegakan hukum pidana di sektor perpajakan.

Sunarto menjelaskan, PERMA 3/2025 diharapkan dapat menertibkan sekaligus menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana perpajakan di seluruh lingkungan peradilan.


Baca Juga: Keringanan Hukuman Pidana Pajak Jika Utang Lunas

"Diharapkan PERMA 3/2025 ini akan menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga mampu mengeleminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum," ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung 2025, Selasa (30/12/2025).

Merujuk Pasal 3 beleid tersebut, peraturan baru ini memiliki empat tujuan utama.

Pertama, memberikan pedoman bagi Hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua, mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Selanjutnya: Pemerintah Bidik 4 Juta Lapangan Kerja pada 2026, Ekonom: Tidak Realistis

Menarik Dibaca: Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News