KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3-7 hari, tergantung dari vaksin yang diterima, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun booster. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.
Aturan Baru, Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3-7 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3-7 hari, tergantung dari vaksin yang diterima, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun booster. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.