JAKARTA. Ruang gerak importir umum atau importir yang tak memiliki pabrik sendiri, makin terbatas. Sebaliknya, para pabrikan boleh berlega hati lantaran bisa kembali memasukkan barang jadi ke dalam negeri. Maklum, awal Mei 2012, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 27/2012 tentang Impor Produk Jadi. Ini adalah aturan revisi terhadap Permendag No 39/2010. Sekadar berkilas balik, Februari 2012, Mahkamah Agung (MA) mencabut Pasal 2 Ayat 1 Permendag No 39/2010 tentang impor barang jadi oleh produsen. Akibatnya, pabrikan tak boleh memasukkan produk jadi ke Tanah Air.
Putusan inilah yang menyulut protes sekitar 60 asosiasi industri. Alhasil, Permendag baru ini diterbitkan. Tak seperti pendahulunya, Permendag No 27/ 2012 membolehkan importir produsen mengimpor barang jadi untuk dua kepentingan. Pertama untuk tes pasar. Kedua, untuk kepentingan komplementer atau pelengkap. Jumlah dan waktunya pun dibatasi. Aturan yang berlaku 2 Mei 2012 ini juga menata ulang ketentuan importir. Ada pembedaan jelas antara Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP), Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menambahkan, satu importir umum hanya boleh memiliki satu APIU. Satu pemegang APIU hanya boleh mengimpor barang di dalam satu bagian. "Tujuannya adalah agar lebih tertib dan importir lebih bisa dipertanggungjawabkan," kata Bayu, kemarin (3/5). Wakil Ketua Bidang Home Appliance Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel), Sukiatno Halim, mengkritik masa sosialisasinya yang bersamaan dengan awal penerapannya. Ini menjadi masalah bagi pengusaha akibat barang yang sudah dikirim hari itu menjadi tak boleh masuk lagi. Menurutnya, para pengusaha memberi tiga catatan. Pertama, soal aturan yang hanya membolehkan importir produsen mengimpor dari perusahaan satu grup. "Ini tidak adil, importir umum bisa ambil dari mana saja," ucapnya.
Kedua, tidak ada masa transisi dalam pengurusan pengenal impor. Pengusaha diberi batas waktu hingga 30 Desember 2012. Ini tidak cukup, karena setidaknya ada 494 perusahaan yang tercatat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketiga, pembatasan bagi importir umum tak efektif. Dia mencontohkan, importir otomotif bisa mengimpor lebih dari satu kelompok barang, akibat ban mobil dan tape bukan termasuk dalam satu kelompok barang. Iffan Suryanto, Direktur Penjualan Samsung Electronic Indonesia, menilai, beleid baru ini juga membuat perusahaan asing tidak efisien. "Untuk membuat produk baru, kami harus membangun pabrik juga," kata Iffan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.