KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan importir dan pemilik barang agar tidak membiarkan barang impor mengendap terlalu lama di pelabuhan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu berpotensi dilelang oleh negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Aturan Baru Menkeu Purbaya! Barang Impor Mangkrak Bisa Dilelang Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan importir dan pemilik barang agar tidak membiarkan barang impor mengendap terlalu lama di pelabuhan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu berpotensi dilelang oleh negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
TAG: