KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode PPKM leveling 19 Oktober hingga 1 November 2021, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya ialah syarat perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan menggunakan PCR test. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku diharapkan harga PCR test dapat lebih ditekan. Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam. Pasalnya Maulana menambahkan bahwa, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam. Dimana berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.
Aturan baru naik pesawat wajib PCR test, ini respons PHRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode PPKM leveling 19 Oktober hingga 1 November 2021, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya ialah syarat perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan menggunakan PCR test. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku diharapkan harga PCR test dapat lebih ditekan. Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam. Pasalnya Maulana menambahkan bahwa, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam. Dimana berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.