KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Jika sebelumnya baru mengatur teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini mengatur seluruh jenis tekfin, kecuali sistem pembayaran yang menjadi wewenang Bank Indonesia (BI). Dalam aturan itu OJK menegaskan pentingnya regulatory sandbox, yakni mekanisme pengujian yang untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola. Regulatory sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan apabila diperlukan Selama pelaksanaan regulatory sandbox, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan OJK Seperti berkomitmen membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan regulatory sandbox, mengikuti edukasi dan konseling berkoordinasi dan kerjasama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain dan berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Ada tiga hasil regulatory sandbox. Pertama direkomendasikan. OJK akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha penyelenggara. Kedua, perbaikan, OJK dapat memberikan perpanjangan waktu dengan jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan status ini. Ketiga, tidak direkomendasikan, penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali Inovasi Keuangan Digital yang sama. dan dikeluarkan dari pencatatan sebagai penyelenggara.
Aturan baru, OJK mewajibkan fintech magang setahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Jika sebelumnya baru mengatur teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini mengatur seluruh jenis tekfin, kecuali sistem pembayaran yang menjadi wewenang Bank Indonesia (BI). Dalam aturan itu OJK menegaskan pentingnya regulatory sandbox, yakni mekanisme pengujian yang untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola. Regulatory sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan apabila diperlukan Selama pelaksanaan regulatory sandbox, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan OJK Seperti berkomitmen membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan regulatory sandbox, mengikuti edukasi dan konseling berkoordinasi dan kerjasama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain dan berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Ada tiga hasil regulatory sandbox. Pertama direkomendasikan. OJK akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha penyelenggara. Kedua, perbaikan, OJK dapat memberikan perpanjangan waktu dengan jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan status ini. Ketiga, tidak direkomendasikan, penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali Inovasi Keuangan Digital yang sama. dan dikeluarkan dari pencatatan sebagai penyelenggara.