KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 7 tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri menjelaskan bahwa beleid ini mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Di antaranya, mengatur keanggotaan usaha bersama, pihak utama dalam usaha bersama serta penguatan fungsi pengawasan di usaha bersama yaitu pada fungsi kepatuhan, komite dan akuntan publik, hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Aturan Baru OJK, Pemegang Polis Turut Menanggung Bila Asuransi Usaha Bersama Rugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) nomor 7 tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri menjelaskan bahwa beleid ini mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Di antaranya, mengatur keanggotaan usaha bersama, pihak utama dalam usaha bersama serta penguatan fungsi pengawasan di usaha bersama yaitu pada fungsi kepatuhan, komite dan akuntan publik, hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.