KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru POJK Nomor 27 tahun 2022 tentang kewajiban penyesuaian modal minimum (KPMM) bank umum. Beleid tersebut berlaku sejak 28 Desember 2022. Salah satu poin aturan tersebut adalah teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR adalah jumlah aset sebuah bank berdasarkan profil risikonya. Praktisi Perbankan Abiwodo mengatakan, dengan terbitnya aturan ini, negara dapat memantau sebesar besar eksposur risiko suatu bank atas penyaluran kredit atau pembelian aset keuangan lainnya.
Aturan Baru OJK Soal Modal Minimum Dinilai Bisa Cegah Bank dari Kebangkrutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru POJK Nomor 27 tahun 2022 tentang kewajiban penyesuaian modal minimum (KPMM) bank umum. Beleid tersebut berlaku sejak 28 Desember 2022. Salah satu poin aturan tersebut adalah teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR adalah jumlah aset sebuah bank berdasarkan profil risikonya. Praktisi Perbankan Abiwodo mengatakan, dengan terbitnya aturan ini, negara dapat memantau sebesar besar eksposur risiko suatu bank atas penyaluran kredit atau pembelian aset keuangan lainnya.