Aturan Baru OJK Terkait Produk Investasi Syariah Terbit, Ini Kata Perbankan Syariah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini mempertegas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah.​

Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, deposito, dan giro berbeda dengan produk investasi syariah yang mengandung risiko investasi dan ditanggung oleh nasabah investor.

Dalam POJK itu, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan mekanisme profit and loss sharing atau bagi hasil dan risiko, seperti melalui akad mudharabah.


Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance Terapkan Sejumlah Strategi untuk Menjaga NPF Tetap Terkendali

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Aturan tersebut juga mengatur tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

POJK ini telah berlaku sejak 29 April 2026. Adapun bank syariah yang sudah memiliki produk investasi diberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun sejak aturan berlaku atau sampai akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi yang masih diproses sebelum aturan berlaku akan mengikuti ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

Menanggapi hal ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut positif terbitnya POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.

Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan nasabah di industri perbankan syariah.

“BSI menyambut baik terbitnya ketentuan OJK mengenai Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan perlindungan nasabah,” ujar Wisnu kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: KB Bank Memperkirakan Pengetatan Pembelian Dolar AS oleh BI Tak Berdampak Besar

Saat ini, BSI masih melakukan koordinasi dengan regulator terkait implementasi aturan tersebut sesuai skema dan petunjuk teknis yang diatur dalam POJK.

Menurut Wisnu, regulasi baru ini akan membuat diferensiasi antara produk simpanan dan produk investasi syariah menjadi semakin jelas. Karena itu, pendekatan bank kepada nasabah ke depan akan lebih tersegmentasi sesuai profil kebutuhan, risk appetite, dan tujuan keuangan masing-masing nasabah.

“Pendekatan kepada nasabah akan menjadi lebih segmented sesuai profil kebutuhan, risk appetite, dan tujuan keuangan masing-masing,” katanya.

BSI menilai aturan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat posisi perseroan sebagai bank syariah modern yang tidak hanya fokus pada penghimpunan dana, tetapi juga pengembangan solusi investasi syariah yang lebih beragam.

“BSI melihat hal ini sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas advisory dan financial planning kepada nasabah, sehingga hubungan bank dengan nasabah tidak hanya transaksional, tetapi menjadi partner pengelolaan keuangan syariah jangka panjang,” jelas Wisnu.

BSI menegaskan akan terus menghadirkan solusi keuangan syariah yang lengkap dan kompetitif guna mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.

Baca Juga: CNAF Genjot Digitalisasi dan Penetrasi Pasar untuk Dorong Pembiayaan Modal Kerja

Sementara PT Bank BJB Syariah mengaku mulai menyiapkan penyesuaian strategi bisnis menyusul terbitnya aturan baru tersebut.

Direktur Utama bank bjb Syariah Arief Setyahadi menyebut, regulasi tersebut menjadi langkah penting regulator dalam memperkuat integritas dan daya saing industri perbankan syariah.

Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas antara produk simpanan dan produk investasi akan meningkatkan transparansi sekaligus memperjelas diferensiasi produk syariah dibandingkan produk perbankan konvensional.

“Nasabah akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait profil risiko dan mekanisme imbal hasil masing-masing produk,” ujarnya.

Saat ini, bank bjb syariah tengah melakukan kajian implementasi menyeluruh, mulai dari aspek bisnis, operasional, tata kelola, hingga edukasi nasabah agar penerapan aturan dapat berjalan optimal.

Arief mengakui regulasi baru ini akan memengaruhi strategi penghimpunan dana (funding), terutama dalam segmentasi kebutuhan nasabah antara produk simpanan dan produk investasi.

 
BRIS Chart by TradingView

Ke depan, bank akan memperkuat pendekatan berbasis risk profile dan risk appetite nasabah agar produk yang ditawarkan lebih sesuai dengan tujuan penempatan dana.

Meski begitu, ia memastikan produk simpanan tetap menjadi bagian penting dalam struktur pendanaan bank.

“Kehadiran produk investasi justru diharapkan dapat memperluas alternatif instrumen syariah bagi nasabah serta memperdalam pasar keuangan syariah secara keseluruhan,” jelasnya.

Arief juga membuka peluang peluncuran produk investasi syariah baru setelah aturan tersebut berlaku. Namun, pengembangan produk akan dilakukan secara bertahap dan prudent dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, perlindungan nasabah, dan manajemen risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News