KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan pajak atas transaksi aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa aset kripto atau exchange diwajibkan melaporkan transaksi kripto tertentu dengan nilai besar, termasuk transaksi pembayaran ritel yang nilainya melebihi US$ 50.000. Dalam beleid tersebut, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan didefinisikan sebagai transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai di atas US$ 50.000.
Aturan Baru Pajak, Exchange Kripto Wajib Lapor Transaksi di Atas US$ 50.000
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan pajak atas transaksi aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa aset kripto atau exchange diwajibkan melaporkan transaksi kripto tertentu dengan nilai besar, termasuk transaksi pembayaran ritel yang nilainya melebihi US$ 50.000. Dalam beleid tersebut, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan didefinisikan sebagai transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai di atas US$ 50.000.