Aturan Baru Pajak, Exchange Kripto Wajib Lapor Transaksi di Atas US$ 50.000



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan pajak atas transaksi aset kripto.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa aset kripto atau exchange diwajibkan melaporkan transaksi kripto tertentu dengan nilai besar, termasuk transaksi pembayaran ritel yang nilainya melebihi US$ 50.000.

Dalam beleid tersebut, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan didefinisikan sebagai transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai di atas US$ 50.000.


Kewajiban ini menjadi bagian dari implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disusun Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca Juga: Tak Hanya Bank, Exchange Kripto Kini Wajib Setor Data ke Ditjen Pajak

"Transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan adalah transfer aset kripto relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi US$ 50.000," bunyi Pasal 1 ayat 36, dikutip Minggu (4/1/2026).

Adapun aturan ini bertujuan memperkuat transparansi dan kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan penggunaan aset kripto.

Dengan aturan baru ini, exchange kripto tidak hanya berfungsi sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai pihak pelapor data transaksi kepada otoritas pajak.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1).

Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026

PMK 108/2025 juga mengatur bahwa penyedia jasa aset kripto pelapor, baik berbentuk entitas maupun orang pribadi, wajib melakukan identifikasi pengguna, menyusun laporan transaksi kripto, serta menyampaikannya secara otomatis kepada DJP.

Data tersebut selanjutnya dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain melalui skema pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI).

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perpajakan global.

Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.

Selanjutnya: Bridgerton Season 4 Rilis Foto-Foto Terbaru, Segera Tayang Januari 2026

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News