KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Aturan baru tersebut nantinya juga berguna untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
Aturan Baru Paylater yang Disiapkan OJK: Pengguna Minimal 18 Tahun, Gaji Rp 3 Juta
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Aturan baru tersebut nantinya juga berguna untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
TAG: