KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru terkait pelaksanaan vaksin booster Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat wajib tahu. Mengutip informasi di laman covid19.go.id, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. "Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi," demikian kata Kementeruan Kesehatan seperti yang dilansir dari covid19.go.id.
Aturan Baru Pelaksanaan Vaksin Booster dari Kemenkes, Wajib Tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru terkait pelaksanaan vaksin booster Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat wajib tahu. Mengutip informasi di laman covid19.go.id, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. "Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi," demikian kata Kementeruan Kesehatan seperti yang dilansir dari covid19.go.id.