KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tidak perlu menjalani karantina. Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru yang menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina. Aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Aturan bebas karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini dapat mengizinkan pelaku perjalanan dari luar negeri baik WNI/WNA memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point).
Bagi yang mendapat hasil negatif Covid-19, bisa melanjutkan perjalanan. "Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis, (24/03/2022) di Jakarta. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, kemudian menjabarkan pengaturan PPLN tersebut. “Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku. Adapun sebelum pelaku perjalanan dari luar negeri diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR. Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Ini Jadwal Libur dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022 Hal yang sama juga diberlakukan kepada pelaku perjalanan dari luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin Covid-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan. Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. “Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku. Pelaku perjalanan dari luar negeri dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan dari luar negeri diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Disamping itu, terdapat aturan vaksinasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum divaksin. Pelaku perjalanan dari luar negeri dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP. Sebelumnya, pelaku perjalanan dari luar negeri hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun. "Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," tutur Wiku.
Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis. Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan. Sementara, aturan terkait pelaku perjalanan dari luar negeri khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan. Itulah aturan baru tentang bebas karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Tetap patuhi protokol kesehatan! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto