Aturan Baru, Pemda Wajib Alokasikan 2% Dana Transfer Umum Buat Bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan.

Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dengan terbitnya PMK tersebut maka pemerintah daerah wajib untuk membelanjakan dana yang 2% tersebut untuk perlindungan sosial (perlinsos) untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Naik Bisa Sumbang Inflasi 1,9% Tahun Ini

"Dalam PMK ini, daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bukan Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2% dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," ujar Suahasil dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9).

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyiapkan desain tambahan bansos, pada September 2022 ini, baik untuk program yang sudah ada maupun dibuatkan program baru. Sehingga pada bulan Oktober, bantalan sosial tersebut sudah bisa dijalankan dan disalurkan kepada masyarakat di daerah.

"September ini waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran dan desain program. Dan ini bentuknya belanja wajib perlinsos yang sifatnya earmarking DTU yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," katanya.

Baca Juga: Sambut HPN, Sun Life Hadirkan Layanan Touch of Care dan Promo Cashback bagi Nasabah

Earmarking adalah alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk pembiayaan program tertentu sebagaimana termaktub dalam UU 28/2009.

Editor: Noverius Laoli