KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan baru soal penurunan bunga fintech lending bisa berdampak terhadap lender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penurunan bunga berpotensi menurunkan minat lender untuk menaruh dananya di fintech peer to peer (P2P) lending. "Meskipun demikian, dengan makin berkualitasnya penyelenggaraan fintech lending dapat memberikan insentif balik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada para borrower sesuai dengan selera risikonya," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Aturan Baru Penurunan Bunga Fintech Berpotensi Turunkan Minat Lender
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan baru soal penurunan bunga fintech lending bisa berdampak terhadap lender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penurunan bunga berpotensi menurunkan minat lender untuk menaruh dananya di fintech peer to peer (P2P) lending. "Meskipun demikian, dengan makin berkualitasnya penyelenggaraan fintech lending dapat memberikan insentif balik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada para borrower sesuai dengan selera risikonya," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Kamis (7/3).