Aturan Baru Penurunan Bunga Fintech Berpotensi Turunkan Minat Lender



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan baru soal penurunan bunga fintech lending bisa berdampak terhadap lender. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penurunan bunga berpotensi menurunkan minat lender untuk menaruh dananya di fintech peer to peer (P2P) lending. 

"Meskipun demikian, dengan makin berkualitasnya penyelenggaraan fintech lending dapat memberikan insentif balik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada para borrower sesuai dengan selera risikonya," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Kamis (7/3).


Baca Juga: OJK Perkirakan Penyaluran Pembiayaan Bakal Meningkat Saat Ramadan

Adapun aturan baru mengenai penurunan bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol) berlaku pada 1 Januari 2024. Batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari.

Mengenai maraknya masalah gagal bayar di industri fintech lending, Agusman berpendapat sampai saat ini belum ada penurunan minat lender akibat hal tersebut.

"Meskipun demikian, OJK terus melakukan pemantauan terhadap jumlah lender dan minat masyarakat untuk terus melakukan investasi pada industri P2P lending sebagai lender," kata Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi