KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara. Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini dibuat bukan hanya dalam rangka penyesuaian dengan hal-hal yang baru terkait pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on Request), melainkan juga dilaporkan dalam asesmen EoI on Request yang sedang dan sudah dijalani oleh Indonesia.
Aturan baru pertukaran data pajak lintas negara buat keperluan asesmen EoI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara. Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini dibuat bukan hanya dalam rangka penyesuaian dengan hal-hal yang baru terkait pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on Request), melainkan juga dilaporkan dalam asesmen EoI on Request yang sedang dan sudah dijalani oleh Indonesia.