Aturan baru pertukaran data pajak lintas negara buat keperluan asesmen EoI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara.

Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini dibuat bukan hanya dalam rangka penyesuaian dengan hal-hal yang baru terkait pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on Request), melainkan juga dilaporkan dalam asesmen EoI on Request yang sedang dan sudah dijalani oleh Indonesia.


“Sebenarnya ini untuk tata cara EoI Request, tapi kami juga laporkan ke asesor,” kata Leli kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Leli menyatakan, aturan baru ini mengubah Perdirjen Nomor 67 Tahun 2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang sudah tidak up to date.

Sebagai catatan, EoI on Request sendiri saat ini sudah berjalan di Indonesia. Hal ini berbeda dengan AEoI yang akan berjalan pada April 2018 untuk nasabah domestik dan September 2018 untuk internasional.

Namun, agar implementasi EoI on Request tersebut berjalan efektif dan sesuai standar internasional, menurut Leli, saat ini Indonesia tengah menjalani asesmen lagi di mana Indonesia sudah menjawab semua kuesioner dari tim asesor dan on site visit oleh asesor pada bulan November 2017.

“Agar implementasi EoI on Request tersebut berjalan efektif dan sesuai standar internasional perlu dilakukan asesmen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto