Aturan Baru PKB EV Berpotensi Ubah Strategi Pabrikan Mobil Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik berdasarkan harga, berpotensi mengubah strategi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.

Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, apabila insentif maupun tarif pajak mulai dibedakan berdasarkan rentang harga kendaraan, pabrikan akan menyesuaikan strategi produknya agar tetap kompetitif di pasar.

Menurutnya, produsen berpotensi menghadirkan lebih banyak model yang diposisikan tepat di bawah batas harga tertentu agar tetap memperoleh insentif yang lebih besar. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui perubahan spesifikasi, pilihan varian, hingga skema kepemilikan seperti battery subscription untuk model tertentu.


"Yang bakal berubah bukan hanya harga jual, tetapi juga strategi produk, strategi produksi, dan market positioning yang makin terpolarisasi untuk masing-masing merek," ujar Yannes kepada Kontan, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Hyundai Harap Skema PKB Mobil Listrik Tetap Dorong Adopsi EV

Yannes menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat menjadi pendorong bagi produsen untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas produksi lokal agar harga kendaraan listrik tetap kompetitif di tengah perubahan struktur insentif.

"Pada akhirnya pasar EV akan semakin kompetitif karena setiap pabrikan harus mencari cara agar produknya tetap memberikan nilai terbaik bagi konsumen sekaligus menyiasati struktur insentif yang berlaku," katanya.

Yannes menyebut, peluang kebijakan serupa diadopsi daerah lain juga cukup besar. Pasalnya, Jakarta selama ini kerap menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan di sektor otomotif maupun perpajakan. Selain itu, ibu kota masih menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia dengan pangsa sekitar 63% dari total pasar nasional.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut belum tentu seragam di setiap daerah. Menurut Yannes, masing-masing pemerintah daerah memiliki kondisi fiskal, struktur pasar, dan prioritas pembangunan yang berbeda.

"Kebijakan DKI lebih tepat dipahami sebagai referensi yang berpotensi diikuti, bukan otomatis menjadi standar nasional," ujarnya.

Di sisi lain, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap rencana perubahan skema PKB tersebut tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, Hyundai menghargai langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah mengkaji penyesuaian skema PKB kendaraan listrik. Perseroan berharap kebijakan yang nantinya diterapkan tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di berbagai segmen sekaligus memberikan kepastian bagi industri untuk terus berinvestasi.

"Kami berharap kebijakan yang diterapkan dapat tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di berbagai segmen sekaligus memberikan kepastian bagi industri untuk terus berinvestasi dan berinovasi," ujar Fransiscus kepada Kontan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fransiscus, dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan kendaraan listrik, khususnya di segmen premium, masih akan bergantung pada bentuk akhir regulasi dan implementasinya.

Baca Juga: LEPAS Masuk Pasar EV Indonesia, Banderol SUV Listrik E4 EV Mulai Rp 339 Juta

Hyundai meyakini pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia tetap akan didorong oleh kombinasi kebijakan yang mendukung, kesiapan infrastruktur, inovasi produk, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun ekosistem elektrifikasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru PKB kendaraan listrik berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan yang dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB.

Sementara kendaraan listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp 400 juta dikenai sekitar 75% dari tarif PKB normal. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News