KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Salah satunya aturan baru ialah permohonan menjadi pelanggan PLTS Atap dilakukan pada periode Januari dan Juli. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menjelaskan aturan baru ini dilakukan dalam rangka memberikan keteraturan serta peningkatan pengawasan terhadap pelayanan PLTS Atap. “Periode permohonan pemasangan PLTS Atap dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu periode Januari dan Juli,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).
Aturan Baru PLTS Atap, Pengajuan Permohonan Pemasangan Hanya Boleh pada Bulan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Salah satunya aturan baru ialah permohonan menjadi pelanggan PLTS Atap dilakukan pada periode Januari dan Juli. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menjelaskan aturan baru ini dilakukan dalam rangka memberikan keteraturan serta peningkatan pengawasan terhadap pelayanan PLTS Atap. “Periode permohonan pemasangan PLTS Atap dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu periode Januari dan Juli,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).