KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait e-commerce yang turut mengatur model bisnis ride-hailing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia mengatakan, terkait hal ini, Maxim memperoleh informasi bahwa akan ada forum diskusi publik atau hearing dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di masa mendatang. "Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan, awal pekan ini.
Aturan Baru PMSE Libatkan Ride-Hailing, Ini Kata Maxim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait e-commerce yang turut mengatur model bisnis ride-hailing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia mengatakan, terkait hal ini, Maxim memperoleh informasi bahwa akan ada forum diskusi publik atau hearing dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di masa mendatang. "Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan, awal pekan ini.