Aturan Baru PMSE Libatkan Ride-Hailing, Ini Kata Maxim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait e-commerce yang turut mengatur model bisnis ride-hailing sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia mengatakan, terkait hal ini, Maxim memperoleh informasi bahwa akan ada forum diskusi publik atau hearing dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di masa mendatang. 

"Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan, awal pekan ini.


Baca Juga: Modantara Angkat Bicara Soal Ride-Hailing Masuk ke Model Bisnis PMSE

Dirhamsyah menekankan, Maxim mendukung regulasi yang memberikan perlindungan kepada konsumen, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong persaingan usaha yang sehat di ekosistem digital. 

"Kami berharap implementasi regulasi dapat melibatkan dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap ketentuan yang diterapkan dapat mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital," tuturnya.

Selain itu, Maxim menyoroti perlunya ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant. 

Hal tersebut dinilai penting guna memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia.

Secara umum, Dirhamsyah menyebut setiap perubahan regulasi perlu dipelajari mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami," ungkapnya.

Baca Juga: Ride-Hailing dan OTA Masuk Model Bisnis PMSE, Ekonom Usulkan UU Ekonomi Digital

Asal tahu saja, aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ini merupakan pengganti regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Selain ride-hailing, perdagangan dalam model bisnis online travel agent (OTA) juga dikategorikan sebagai Penyelenggara PMSE.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengaku Kemendag terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar implementasi regulasi ini tak tumpang tindih ke depan.

"Kita terus diskusi, jadi nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik," imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News