KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang sampai 13 September 2021. Namun, pemerintah juga mulai melakukan pelonggaran. Salah satunya soal aturan makan dine in atau makan ditempat di restoran boleh sampai 60 menit. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (6/9), mengatakan, kegiatan makan di tempat atau dine in di mal dan pusat belanja akan dilonggarkan dengan kapasitas 50% dan waktu makan 60 menit. Selain dine in, pemerintah juga akan mulai melonggarkan tempat wisata. Terdapat 20 tempat wisata yang akan menjalani uji coba di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Hal itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
Aturan baru PPKM Jawa Bali: Makan di tempat atau dine in boleh sampai 60 menit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang sampai 13 September 2021. Namun, pemerintah juga mulai melakukan pelonggaran. Salah satunya soal aturan makan dine in atau makan ditempat di restoran boleh sampai 60 menit. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (6/9), mengatakan, kegiatan makan di tempat atau dine in di mal dan pusat belanja akan dilonggarkan dengan kapasitas 50% dan waktu makan 60 menit. Selain dine in, pemerintah juga akan mulai melonggarkan tempat wisata. Terdapat 20 tempat wisata yang akan menjalani uji coba di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Hal itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.