Aturan baru PPKM Jawa Bali: Makan di tempat atau dine in boleh sampai 60 menit



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang sampai 13 September 2021. Namun, pemerintah juga mulai melakukan pelonggaran. Salah satunya soal aturan makan dine in atau makan ditempat di restoran boleh sampai 60 menit.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (6/9), mengatakan, kegiatan makan di tempat atau dine in di mal dan pusat belanja akan dilonggarkan dengan kapasitas 50% dan waktu makan 60 menit.

Selain dine in, pemerintah juga akan mulai melonggarkan tempat wisata. Terdapat 20 tempat wisata yang akan menjalani uji coba di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Hal itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.


"Akan dilakukan uji coba 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," ujar Luhut.

Baca Juga: Wamenkes Dante sebut 94% pasien Covid-19 yang meninggal belum divaksin

Kegiatan pelonggaran tersebut diberikan mengingat saat ini kasus Covid-19 telah menurun. Bahkan wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali telah turun menjadi 11 kabupaten/kota dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.

Sementara itu wilayah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya. Total wilayah yang menerapkan PPKM level 2 saat ini sebanyak 43 kabupaten/kota.

"Secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien yang ada di RS, dan jumlah kematian, terus mengalami perbaikan," ungkap Luhut.

Wilayah Yogyakarta yang sebelumnya masih berada pada PPKM level 4 saat ini sudah menurun pada level 3. Sementara Bali disampaikan Luhut butuh waktu 1 minggu lagi untuk menerapkan PPKM level 3.

Meski begitu, pemerintah juga memberikan pelonggaran pada mal dan pusat belanja di Bali. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat belanja di Bali.

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 door to door dilakukan pada kondisi tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat