KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau kasus Covid-19 menurun, pemerintah tetap memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali sampai 13 September 2021. Namun, pemerintah juga mulai melakukan pelonggaran. Salah satunya soal aturan makan dine in atau makan ditempat di restoran boleh sampai 60 menit. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (6/9), mengatakan, kegiatan makan di tempat atau dine in di mal dan pusat belanja akan dilonggarkan dengan kapasitas 50% dan waktu makan 60 menit. Selain dine in, pemerintah juga akan mulai melonggarkan tempat wisata. Terdapat 20 tempat wisata yang akan menjalani uji coba di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Hal itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
"Akan dilakukan uji coba 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," ujar Luhut. Baca Juga: Wamenkes Dante sebut 94% pasien Covid-19 yang meninggal belum divaksin Kegiatan pelonggaran tersebut diberikan mengingat saat ini kasus Covid-19 telah menurun. Bahkan wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali telah turun menjadi 11 kabupaten/kota dari sebelumnya 25 kabupaten/kota. Sementara itu wilayah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya. Total wilayah yang menerapkan PPKM level 2 saat ini sebanyak 43 kabupaten/kota.