Aturan Baru! Purbaya Bebaskan Pajak Peserta Magang Nasional hingga Desember 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut mengatur bahwa seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan dalam program bantuan pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah. 


Insentif ini diberikan untuk mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi lulusan baru perguruan tinggi yang mengikuti program magang.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (20/2).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Buka Akses Impor Pertanian AS Senilai Rp 75,98 Triliun

Dalam beleid tersebut dijelaskan, penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 meliputi uang saku atau imbalan sejenis yang diberikan kepada peserta, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tersebut tetap dihitung sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni menggunakan tarif Pasal 17. Namun, pajak yang terutang diberikan fasilitas ditanggung pemerintah sehingga peserta tetap menerima penghasilan secara utuh.

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Adapun pemotong pajak dalam skema ini adalah instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta pemagangan. Instansi tersebut wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Pemotong pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

Khusus untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, laporan realisasi disampaikan paling lambat 20 Februari 2026. Apabila laporan tidak disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif yang telah diberikan.

Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak tertentu, yakni yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Dalam lampiran aturan tersebut dicontohkan, apabila seorang peserta menerima penghasilan bruto Rp 5,41 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 5% atau sekitar Rp 270.000 akan ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh instansi penyelenggara pada saat pembayaran penghasilan. 

Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku secara penuh tanpa dipotong pajak.

Baca Juga: Ini Pesan Menko PM kepada Dirut Baru BPJS Kesehatan

Selanjutnya: Rupiah Jisdor Menguat 0,24% ke Rp 16.885 per Dolar AS pada Jumat (20/2/2026)

Menarik Dibaca: Promo Krispy Kreme Ramadhan: Borong 2 Lusin Donat & Paket Buka Berdua Lebih Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News