Aturan Baru Purbaya! Izin Akuntan Publik Kini Kena Tarif hingga Rp 10 Juta



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pungutan negara di sektor profesi keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026. 

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan, termasuk izin akuntan publik hingga pendaftaran kantor akuntan publik asing yang mencapai Rp10 juta. 

Aturan ini diterbitkan menyusul adanya kebutuhan mendesak akibat perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. 


Baca Juga: Konsumsi CPO Domestik Naik, Dampak Devisa dari Implementasi B50 Perlu Dicermati

Pemerintah menyebut kebijakan ini sekaligus menjadi pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan tarif PNBP. 

Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif izin akuntan publik sebesar Rp 1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk perpanjangan izin akuntan publik. 

Sementara itu, izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan tarif berbeda berdasarkan jumlah rekan. Untuk KAP perseorangan dikenakan Rp 1,5 juta, KAP dengan dua hingga empat rekan sebesar Rp 3 juta, sedangkan KAP dengan lima rekan atau lebih dikenakan tarif Rp 6 juta per permohonan. 

Pemerintah juga menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 2 juta per permohonan. Sedangkan register akuntan profesional asing dipatok Rp 9 juta untuk masa berlaku tiga tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 8,5 juta. 

Tarif paling tinggi dalam aturan ini dikenakan untuk persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing, yakni sebesar Rp 10 juta per permohonan. Adapun persetujuan pencantuman nama KAP asing bersama KAP domestik dikenakan tarif Rp 5 juta. 

Tak hanya mengatur biaya perizinan, PMK tersebut juga memuat sanksi administratif bagi pelanggaran tertentu. Keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenai denda Rp 1 juta. 

Sedangkan keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenai denda Rp 100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp 2 juta. 

Dalam Pasal 2, pemerintah juga membuka ruang pengenaan tarif hingga Rp 0 atau 0% dengan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh penerimaan dari pungutan tersebut wajib disetor ke kas negara. 

PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan yakni 25 Mei 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 akan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Cair Minggu Depan, Ini Rincian Gaji Pensiunan 2026 untuk Hitung Gaji Ke-13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News