Aturan Baru Restitusi Pajak Disiapkan, Dunia Usaha Soroti Risiko Ketidakpastian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). 

Di saat yang sama, dunia usaha mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kepastian berusaha, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur prosedur restitusi pajak. 


Pembahasan aturan ini telah masuk tahap harmonisasi melalui rapat pleno yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.

Baca Juga: Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk memperkuat tata kelola pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak agar lebih jelas dan terukur.

Dalam keterangannya, DJPP menegaskan regulasi tersebut disusun untuk memperjelas prosedur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan aturan baru selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

Baca Juga: Wacana Tahan Restitusi Pajak, IKPI: Berisiko Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

Namun, pembahasan aturan ini muncul di tengah wacana penundaan restitusi pajak yang sempat diusulkan sebagai cara meningkatkan penerimaan negara. 

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, sebelumnya menyebut penundaan restitusi berpotensi menambah penerimaan hingga Rp 500 triliun dan menjadi bantalan fiskal saat harga energi global meningkat.

Wacana tersebut langsung memicu kekhawatiran dunia usaha. Kalangan pengusaha menilai restitusi pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan hak wajib pajak yang harus dikembalikan tepat waktu.