KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan perubahan peraturan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang awalnya berlaku setiap tiga tahun sekali menjadi satu tahun sekali. Aturan baru RKAB tersebut diumumkan, Rabu (15/10/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pengajuan RKAB dapat dilakukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Kementerian ESDM untuk mengelola data dan informasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yaitu Minerba One. "Dengan peluncuran Minerba One, maka semua proses RKAB sekarang, lewat aplikasi Minerba One. Dan kita sudah memutuskan, untuk dari 3 tahun menjadi 1 tahun, mulai sekarang sudah bisa dilakukan proses," ungkap Bahlil usai agenda Minerba Convex di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Aturan Baru RKAB Tambang Terbit, Batas Waktu Pengajuan Hingga 15 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan perubahan peraturan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang awalnya berlaku setiap tiga tahun sekali menjadi satu tahun sekali. Aturan baru RKAB tersebut diumumkan, Rabu (15/10/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pengajuan RKAB dapat dilakukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Kementerian ESDM untuk mengelola data dan informasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yaitu Minerba One. "Dengan peluncuran Minerba One, maka semua proses RKAB sekarang, lewat aplikasi Minerba One. Dan kita sudah memutuskan, untuk dari 3 tahun menjadi 1 tahun, mulai sekarang sudah bisa dilakukan proses," ungkap Bahlil usai agenda Minerba Convex di Jakarta, Rabu (15/10/2025).