Aturan Baru Satgas: Wajib Vaksin PMK Dosis 1 Bagi Lalu Lintas Ternak Antarwilayah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pemerintah mengklaim angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun dalam satu bulan terakhir.

Meskipun demikian, pemerintah terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

Pada 16 September 2022, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. 


Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito aturan baru di Surat Edaran ini telah menyesuaikan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.

Baca Juga: Atasi PMK, Kementan Dapat Tambahan Pagu Anggaran Sebesar Rp 1,7 Triliun Tahun Depan

Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan:

Pertama, hewan telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukkan hasil uji laboratorium negatif PMK, 

Kedua, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, 

Ketiga, serta menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity. 

Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas Hewan Rentan PMK. Saat ini terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.

Sementara, pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, 

Selain itu dengan mengevaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. 

Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity.

Baca Juga: Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pasca Vaksinsi PMK, Kementan Kerjasama dengan Peruri

Secara terperinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat Kabupaten/Kota. 

Wiku menyebut pada aturan baru terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari Zona Merah menuju Zona Merah, Hijau, Kuning, dan Putih. 

Kemudian dari Zona Kuning menuju Zona Hijau dan Putih, serta dari Zona Putih menuju Zona Hijau. 

Selain itu, memberlakukan persyaratan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang. 

Karena itu Wiku meminta para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. 

Baca Juga: Pemerintah Klaim 3 Minggu Terakhir Virus PMK Terkendali dan Tidak Meluas

"Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut," katanya.

Pada kesempatan itu Wiku juga menegaskan bahwa aturan lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar diperlukan perlakuan yang merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian agar dapat dilalulintaskan dari Zona Hijau ke seluruh Zona Kabupaten/Kota. 

Sementara dari Zona Putih ke Putih, Kuning, dan Merah, serta dari Zona Kuning ke Zona Kuning dan Zona Merah, dan yang terakhir dari Zona Merah ke Merah. 

Untuk mendukung pasokan kebutuhan dalam negeri, produk segar yang berasal dari luar negeri ( ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.

Sementara pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh Zona Kabupaten/Kota. Hal ini berlaku juga pada produk olahan yang berasal dari ex-import dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.

Khusus menghadapi agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Provinsi Bali pada bulan November mendatang, Wiku menyatakan perlu adanya pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

Sehingga pemerintah mengatur dalam ketentuan khusus untuk Provinsi Bali dalam Surat Edaran ini seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan.

Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan ternak babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya.

Satgas PMK mengimbau kepada seluruh pelaku usaha sektor peternakan maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Tindakan Pengamanan Biosecurity dengan ketat. 

Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkrit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar