KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru bagi pengguna layanannya. Yakni, dengan mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. "Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Aturan baru: Seluruh penumpang KAI wajib telah divaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru bagi pengguna layanannya. Yakni, dengan mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. "Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.