Aturan Baru, Semua Publisher Game Wajib Berbadan Hukum Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah memproses aturan tentang industri game. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, industri game saat ini termasuk industri yang terbilang strategis dan berkembang pesat di Indonesia.

Sebab itu, pemerintah tengah membuat aturan agar industri game turut mendorong ekonomi digital.  


Baca Juga: PHK di Sektor Teknologi Berlanjut, Kali Ini Giliran TikTok

Semuel menyebut bahwa Kemkominfo tengah menyusun Peraturan Menteri Kominfo tentang Game. Sejumlah poin akan masuk dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban agar semua publisher game berbadan hukum Indonesia. Jika tidak, maka game tersebut akan diblokir oleh Kemkominfo. 

Saat ini Peraturan Menteri Kominfo tentang Game tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM. "Game game yang beredar di Indonesia, publisher nya itu harus ada (kantor) PT di Indonesia," ujar Semuel di Kantor Kemkominfo, Jumat (26/1). 

Semuel menambahkan, pembuatan aturan tentang game ini telah melibatkan semua stakeholder terkait. Nantinya, akan ada waktu bagi para publisher game untuk melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru tersebut. 

Baca Juga: Pengembang Gim Prancis Akuisisi Krinded Group

Selain itu, Semuel mengatakan, akan ada pengaturan lembaga rating game. Lembaga ini bertugas untuk menilai atau mengklasifikasi game menurut batasan umur. Hal ini agar usia pengguna game sesuai dengan game yang dimainkannya.

Nantinya, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja pihak yang ingin menjadi lembaga rating game. Adapun, sertifikasi menjadi lembaga rating game akan dilakukan oleh Kemkominfo. 

"Potensinya itu tahun lalu kita melakukan survei sudah mendekati US$ 3 miliar atau Rp 45 triliun, ini berkembang terus itu Indonesia doang, bagaimana ekonomi bergerak di dalam negeri," ungkap Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli