Aturan Baru, Simak Cara Refund Tiket Kereta Api Jarak Jauh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. Maka biaya tiket akan dikembalikan sebesar 75%

“Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya di mana pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun maka biaya tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Cairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (7/2).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan


Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket KA Jarak Jauh :

1. Pengembalian 100% dilakukan jika:

- Hasil Screening Antigen/PCR Positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

- Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA .

2. Pengembalian 75% dilakukan jika:

-Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, maka refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

-Pembatalan atas keinginan penumpang, maka refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan di aplikasi KAI Access

Eva menambahkan, di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek dan Bogor Paledang.

Baca Juga: KAI Beri Potongan 20% Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bagi Lansia

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada calon penumpang untuk senantiasa memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No 97 tahun 202. Adapun ketentuannya antara lain:

1. Penumpang berusia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumoang yang belum divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3X24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto