KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. Maka biaya tiket akan dikembalikan sebesar 75% “Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya di mana pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun maka biaya tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Cairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (7/2). Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan
Aturan Baru, Simak Cara Refund Tiket Kereta Api Jarak Jauh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. Maka biaya tiket akan dikembalikan sebesar 75% “Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya di mana pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun maka biaya tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” ujar Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Cairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (7/2). Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Pengoperasian Sesuai Protokol Kesehatan