JAKARTA. Pemerintah kembali mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru. Tak hanya untuk investasi asing, tetapi juga dinyatakan tertutup untuk investasi baru dari pengusaha domestik. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka. Bisa dibilang, aturan untuk investasi minuman beralkohol ini sama dengan beleid sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014. Lebih detail, beleid anyar yang diundangkan pada 18 Mei lalu tersebut menutup semua bentuk investasi terkait industri minuman keras yang mengandung alkohol. Seperti industri mengandung alkohol seperti anggur dan industri minuman malt.
Aturan baru soal DNI, industri minol tetap moncer
JAKARTA. Pemerintah kembali mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru. Tak hanya untuk investasi asing, tetapi juga dinyatakan tertutup untuk investasi baru dari pengusaha domestik. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka. Bisa dibilang, aturan untuk investasi minuman beralkohol ini sama dengan beleid sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014. Lebih detail, beleid anyar yang diundangkan pada 18 Mei lalu tersebut menutup semua bentuk investasi terkait industri minuman keras yang mengandung alkohol. Seperti industri mengandung alkohol seperti anggur dan industri minuman malt.