JAKARTA. Kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pada penghujung tahun lalu menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan yang mengharuskan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter harus dikembalikan ke fungsi lindung alias dihutankan kembali sulit diterapkan. Pasalnya,sudah banyak perkebunan kelapa sawit milik petani dan juga korporasi yang memiliki lahan gambut dengan kedalaman di atas tiga meter. Beleid ini juga tetap memuat soal pembatasan muka air tanah sebesar 0,4 meter untuk tanaman uang dibarap di lahan gambut menui protes. Pasalnya, bila di lahan gambut harus memiliki 0,4 meter permukaan air, maka tanaman sawit dan kayu akasia misalnya sulit tumbuh karena akarnya sudah tergenang oleh air. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi petani dan pelaku usaha. Pakar tanah dan gambut IPB Basuki Sumawinata kebijakan pemerintah yang menetapkan batas muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan gambut berpotensi mematikan kegiatan budidaya tanaman unggulan seperti tanaman kayu akasia dan kelapa sawit. Menurutnya, kalau pembatasan ini dijalankan, itu berarti setiap pengelola tanah di gambut harus membaut ketersediaan air di lahan mereka sekitar 0,1-0,2 meter karena untuk mengantisipasi musim kemarau.
Aturan baru soal gambut menuai kontroversi
JAKARTA. Kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pada penghujung tahun lalu menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan yang mengharuskan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter harus dikembalikan ke fungsi lindung alias dihutankan kembali sulit diterapkan. Pasalnya,sudah banyak perkebunan kelapa sawit milik petani dan juga korporasi yang memiliki lahan gambut dengan kedalaman di atas tiga meter. Beleid ini juga tetap memuat soal pembatasan muka air tanah sebesar 0,4 meter untuk tanaman uang dibarap di lahan gambut menui protes. Pasalnya, bila di lahan gambut harus memiliki 0,4 meter permukaan air, maka tanaman sawit dan kayu akasia misalnya sulit tumbuh karena akarnya sudah tergenang oleh air. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi petani dan pelaku usaha. Pakar tanah dan gambut IPB Basuki Sumawinata kebijakan pemerintah yang menetapkan batas muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan gambut berpotensi mematikan kegiatan budidaya tanaman unggulan seperti tanaman kayu akasia dan kelapa sawit. Menurutnya, kalau pembatasan ini dijalankan, itu berarti setiap pengelola tanah di gambut harus membaut ketersediaan air di lahan mereka sekitar 0,1-0,2 meter karena untuk mengantisipasi musim kemarau.