KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara. SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim itu mengatur tingkat kebisingan dalam salah satu poinnya. Dalam pasal 1 yang mengatur pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, ditetapkan batasan tingkat kebisingan pengeras suara yang statis (menetap) maupun nonstatis (yang berpindah-pindah).
Aturan Baru Sound System di Jawa Timur, Kebisingan Musik Karnaval Maksimal 85 Desibel
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran (SE) yang mengatur pengeras suara. SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim itu mengatur tingkat kebisingan dalam salah satu poinnya. Dalam pasal 1 yang mengatur pembatasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, ditetapkan batasan tingkat kebisingan pengeras suara yang statis (menetap) maupun nonstatis (yang berpindah-pindah).
TAG: