Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026, Sanksi BUJT Diperketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperketat standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. 

Aturan baru yang tengah disusun tersebut ditargetkan terbit pada Oktober 2026 dan akan memperluas indikator pelayanan sekaligus memperkuat sanksi bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol akan memperkuat standar pelayanan dari aturan sebelumnya. Jumlah indikator SPM akan bertambah dari 49 menjadi 64 indikator atau subindikator.


"SPM diperkuat menjadi tiga parameter dengan 64 indikator, subindikator dari sebelumnya 49 indikator atau subindikator," kata Roy dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: ESDM Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Agincourt, Siapkan Akses Ekonomi Bermartabat

Penguatan juga dilakukan dari sisi penegakan aturan. Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM, mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

Dengan demikian, pemenuhan SPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif BUJT, tetapi juga berkaitan dengan hak BUJT untuk memperoleh penyesuaian tarif dan keberlanjutan pengusahaan jalan tol.

Roy mengatakan pemerintah juga akan memperketat pengujian kondisi jalan. Pengujian ketidakrataan atau International Roughness Index (IRI) yang sebelumnya dilakukan satu kali per tahun akan menjadi paling lama setiap tiga bulan.

Langkah ini diperlukan karena kondisi jalan tol menghadapi tekanan dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

"Pengujian IRI masih periodik, sementara ODOL mempercepat penurunan kondisi," lanjut Roy.

Selain kondisi jalan, aturan baru akan memperkuat aspek keselamatan. Pemerintah akan mengatur pemasangan CCTV setiap 500 meter untuk jalan tol dalam kota dan setiap satu kilometer untuk jalan tol antarkota.

Pemantauan dan evaluasi SPM juga akan diarahkan menggunakan sistem digital. Asesmen dan evaluasi ditargetkan dilakukan setiap hari sehingga pemerintah dapat memantau pemenuhan standar secara lebih berkelanjutan.

Standar pelayanan di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area turut diperluas. Pemerintah akan memasukkan penguatan fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), klinik, ruang laktasi, pengelolaan sampah dan limbah, serta fasilitas ramah anak dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Persaingan Ketat, Menjelang Akhir Tahun, Produsen Elektronik Menggenjot Penjualan

Roy mengatakan penguatan SPM juga menyasar transparansi informasi dan mekanisme pengaduan pengguna jalan tol. Pemerintah ingin mekanisme tersebut lebih terbuka, cepat, dan terukur.

Roy mengungkapkan proses penyusunan regulasi baru telah melalui sejumlah tahapan. Izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan menteri telah disetujui Menteri PU pada 26 Februari 2025.

Selanjutnya, konsultasi publik dilakukan pada 1 Desember 2025 dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum berlangsung pada 8 April 2026.

Namun, penerapan denda administratif masih menunggu penyelesaian revisi aturan PNBP di Kementerian PU.

Kementerian PU telah mengajukan permohonan izin prinsip PNBP kepada Kementerian Keuangan pada 4 Juni 2026. Pembahasan kemudian dilakukan pada 22 Juli 2026 dan tanggapan Kementerian Keuangan diterbitkan pada 31 Juli 2026.

"Pelaksanaan pengenaan denda administratif sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP nantinya akan diberlakukan setelah tuntasnya revisi PP PNBP di Kementerian PU," jelas Roy.

Untuk memastikan penegakan aturan tetap berjalan selama masa transisi, Kementerian PU mengusulkan ketentuan peralihan. Dengan ketentuan tersebut, sanksi selain denda administratif tetap dapat diterapkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Adapun pemerintah menargetkan finalisasi rancangan peraturan pada pekan ketiga September 2026. Setelah itu, pengajuan harmonisasi kembali dilakukan pada pekan pertama Oktober dan harmonisasi ditargetkan berlangsung pada pekan kedua Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News