KONTAN.CO.ID - Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, orang tua dan calon siswa perlu memahami perubahan penting dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan mekanisme baru dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini memperbarui sistem seleksi bagi peserta didik baru mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
1. Jalur Domisili Jalur ini berdasarkan tempat tinggal calon siswa:- Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen lainnya. Jika ada perbedaan, wajib dilampirkan akta kematian, perceraian, atau dokumen resmi.
- Anak korban bencana bisa menggunakan surat domisili jika telah tinggal di wilayah tersebut selama setahun.
- KK baru masih dapat digunakan jika ada penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen, dengan syarat melampirkan KK lama atau surat kehilangan.
- Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS tidak dianggap cukup.
- Bagi penyandang disabilitas, dibutuhkan kartu disabilitas atau surat keterangan dari dokter.
- Prestasi akademik dinilai dari nilai rapor 5 semester terakhir serta prestasi lomba sains, inovasi, dan riset.
- Prestasi non-akademik mencakup pengalaman sebagai ketua OSIS, pramuka, serta lomba seni, budaya, dan olahraga.
- Hanya prestasi 3 tahun terakhir yang diakui.
- Validasi prestasi dilakukan oleh Pemda atau Kementerian. Prestasi yang belum tervalidasi dapat diusulkan hingga April.
- Pemda dapat menambahkan tes terstandar sebagai seleksi tambahan.
- Untuk peserta didik yang berpindah karena pekerjaan orang tua:
- Wajib menyertakan surat penugasan resmi dari instansi orang tua.
- Harus melampirkan surat pindah domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Jika orang tua adalah guru, lampirkan surat tugas sebagai guru dan KK.
- Surat penugasan maksimal diterbitkan setahun sebelum pendaftaran.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
TK:- Kelompok A: usia 4–5 tahun
- Kelompok B: usia 5–6 tahun
- Usia 7 tahun, atau minimal 6 tahun.
- Usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan jika ada rekomendasi psikolog atau dewan guru.
- Usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD.
- Usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP.
- Sekolah kejuruan dapat menetapkan syarat tambahan sesuai jurusan.